LENSAPOLRI.COM, DOMPU NTB – Setelah melakukan pencarian nyaris dua bulan lamanya, seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan,N alias Naro (32 Tahun), akhirnya sukses dibekuk Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu, Rabu (31/8/2022) lalu sekitar pukul 00.30 wita.
Warga Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Huu Kabupaten Dompu itu hanya bisa pasrah, saat dibekuk Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu. N alias Naro dibekuk, di salah satu rumah Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Huu Kabupaten Dompu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku (N alias Naro) diamankan saat sedang berada di salah satu rumah di Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu” kata Kapolres Dompu AKBPIwan Hidayat, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Adhar S.Sos. Kamis (1/09/22)
Sebelumnya, jelas Kapolres, N alias Naro dibekuk atas laporan dari korbannya, Kamsir (55 Tahun) perempuan yang Di mana, pada Sabtu (18/06/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIta korban mengaku kehilangan satu buah unit HP Satu (1) Unit HP VIVO Y15s.
“Menurut laporan korban, dimana pada saat kejadian Korban Kamsir habis menelpon anaknya yang kerja di luar Negeri dan sekitar pukul 03.00 Wita pelapor mengecas 2 (dua) unit Handphone (HP) di ruang tamu kemudian pada saat bangun dan mengecek HP yang di cas tersebut sudah tidak ada atau hilang,” imbuh Kapolres.
Lanjut Kapolres, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung menuju ke SPKT Polres Dompu membuat laporan untuk di tindak lanjuti.
“Dan dalam kegiatan bertajuk Operasi Jaran Rinjani 2022 ini, Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Dompu,” terang Kapolres.
(IN.LP) LENSAPOLRI
Red– Rhamdan