Ditreskrimum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Restorative Justice

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — BENGKULU– , Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Restorative Justice oleh tim robinops bareskrim polri, Kamis, 1/9/2022.

Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice oleh tim robinops bareskrim polri tersebut berlangsung di gedung adem polda bengkulu diantaranya Kombes Pol WISNU Caraka ,S.I.K. dan AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Kegiatan Sosialisasi Restorative Justice tersebut dibuka langsung oleh Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si mengatakan, Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan

Baca Juga :  Dengan Perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1946, Mari Kita Teguhkan Keyakinan Panca Sradha dan Tri Kerangka Dasar Beragama Hindu Dharma Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para anggota mengerti dan memahami tentang penanganan Restorative Justice,” ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si, Kamis, 1/9/2022.

Lanjut Teddy menjelaskan, bahwa pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.

“Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan. Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Residivis Beserta Barang Bukti 5,9 Gram Sabu Di Cakra Negara

Selain kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, juga dilaksanakan koordinasi dan pengawasan Penyidik serta jajaran CJS (Criminal Justice Sistem) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan fungsi teknis serta koordinasi ini, para penyidik dan jajaran aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional dalam pelaksanaan tugas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta rasa keadilan yang bermanfaat dalam kehidupan sosial.

Kombes Pol WISNU Caraka, S.I.K. Selaku narasumber menjelaskan, “Dalam hal ini saya ingin semua peserta mengikuti kegiatan hingga selesai, agar dapat mengerti, memahami dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas”.

Baca Juga :  Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Lanjut dirinya menyampaikan, untuk lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Setiap personel yang mengemban tugas sebagai penyidik untuk mengoptimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, “Setelah melakukan sosialisasi ini optimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, pedomani Perpol Nomer 8 Tahun 2021, pedomani penghentian penyidikan demi hukum dalam penerapan restorative justice jangan bergeser menjadi makna yang negatif”.

Rhamdan/Red — LENSAPOLRI
Humas Polres Jakarta. Barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru