Penyuntik Ratusan Tabung Gas Elpiji Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI. COM, JAKARTA – Kecurigaan masyarakat atas praktel ilegal penyuntikan gas bersubsidi ini akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.

Modus para pelaku dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kemudian polisi menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka penyuntikan gas bersubsidi di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Lalu 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” papar Zulpan.

Baca Juga :  Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(W2)

Berita Terkait

Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas
Ciptakan Situasi Kondusif Pada Tahap Rekapitulasi Suara, Polda Bali Gelar Patroli
Kapolda Bali Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme Yang Ada di Bali
Kapolda Bali Sampaikan Pentingnya Idiologi Pancasila, Demokrasi dan HAM dalam Bernegara di Program Minggu Kasih
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Pasca Pungut Suara Pilkada Polda Bali Himbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Bali
Kapolres Badung Pimpin Patroli Gabungan TNI-Polri, Pantau Sejumlah TPS
Naiki Helikopter, Kapolda Bali Pantau Situasi Wilkum Polda Bali Jelang Tahap Pungut Suara Pilkada Serentak 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:39 WIB

Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

Senin, 2 Desember 2024 - 14:17 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Pada Tahap Rekapitulasi Suara, Polda Bali Gelar Patroli

Senin, 2 Desember 2024 - 08:27 WIB

Kapolda Bali Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme Yang Ada di Bali

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kapolda Bali Sampaikan Pentingnya Idiologi Pancasila, Demokrasi dan HAM dalam Bernegara di Program Minggu Kasih

Jumat, 29 November 2024 - 22:24 WIB

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Berita Terbaru