Penyuntik Ratusan Tabung Gas Elpiji Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI. COM, JAKARTA – Kecurigaan masyarakat atas praktel ilegal penyuntikan gas bersubsidi ini akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.

Modus para pelaku dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini terhadap adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kemudian polisi menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka penyuntikan gas bersubsidi di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

Baca Juga :  Samapta Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Satpam Jaga Kamtibmas Kawasan Pusat Pemerintahan Badung

“Lalu 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” papar Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga :  PATROLI BLUE LIGHT Anggota Polsek Susut Melaksanakan Patroli Dimalam Hari, Agar Situasi Kamtibmas Di Wilkum Polsek Susut Tetap Kondusif

(W2)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap
Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin
Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis
Polri Tangkap Buronan Internasional Asal Rumania di Bali, Perkuat Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:19 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

Berita Terbaru