Pertalite Palsu Dijual di Pom Mini, Warga Kaliwungu Kendal Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM,KENDAL – Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan pengoplosan di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan tersangka pelaku penimbun BBM berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu tersebut adanya pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax.

“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dirubah menjadi jenis Pertamax dan diubah menjadi jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM”, jelas AKBP Jamal Alam.

Ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

AKBP Jamal Alam juga mengingatkan, pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Silaturahmi Dengan Kasatpol PP se-Sultra, ini Pesannya

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 lt dan empat drigen UK 20 lt.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Red. Iqal

Berita Terkait

Dukung Pemberantasan Pungli dan Korupsi, Direktur PT Tribrata Nusantara Pers Lounching Media Online Saber Pungli Indonesia
2 Truk Angkutan Medan-Aceh Pecah Dilempar OTK, Korban Laporkan ke Mapolsek Pancur Batu
Koramil 02 Dan Kapolsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Meski Hujan Personil Unit Lantas Polsek Kuta Utara Tetap Layani Masyarakat.
Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:57 WIB

Dukung Pemberantasan Pungli dan Korupsi, Direktur PT Tribrata Nusantara Pers Lounching Media Online Saber Pungli Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:31 WIB

2 Truk Angkutan Medan-Aceh Pecah Dilempar OTK, Korban Laporkan ke Mapolsek Pancur Batu

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Koramil 02 Dan Kapolsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:54 WIB

Meski Hujan Personil Unit Lantas Polsek Kuta Utara Tetap Layani Masyarakat.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Berita Terbaru