Pertalite Palsu Dijual di Pom Mini, Warga Kaliwungu Kendal Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM,KENDAL – Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan pengoplosan di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan tersangka pelaku penimbun BBM berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu tersebut adanya pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax.

“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dirubah menjadi jenis Pertamax dan diubah menjadi jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM”, jelas AKBP Jamal Alam.

Ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Baca Juga :  Raih Prestasi Gemilang, SMPN 1 Garut Jadi Barometer Pendidikan di Kabupaten Garut

AKBP Jamal Alam juga mengingatkan, pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 lt dan empat drigen UK 20 lt.

Baca Juga :  Polres Majalengka Terjunkan Ratusan Personil Dalam Pengamanan KTT ASEAN Summit ke-43 di Bandara Kertajati

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Red. Iqal

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru