Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LENSAPOLRI. COM. — SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran mulai bulan Januari sampai 1 September 2022 melakukan penindakan pelaku judi online. Tidak hanya perjudian, melainkan juga mengamankan para tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak main main, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus, dengan rincian. 215 kasus judi online, 360 kasus judi konvensional. Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219 sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Lapas Kelas IIA Tangerang Kejar Predikat Paripurna dan Klinik Pratama

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan, ini sesuai komitmen Kapolda Jatim yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menindak tegas pelaku judi online dan narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, ini komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kapolda Sulteng jenguk anggotanya yang didiagnosa Tumor Otak

*Selain itu tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (2/9/2022) petang.

Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga 1 September 2022 Polda Jatim, berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) polda jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 575 kasus dengan total tersangka 838 orang.

Baca Juga :  Kabag SDM Polrestabes Medan Pimpin Penjemputan 145 Siswa Ditukba Polri

“Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,” lanjut dia.

Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Hendy Abii   LENSAPOLRI

Red. ::  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Malam Kudus
Polsek Kintamani Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Ibadah Malam Kudus
Dukung Ops Lilin Agung 2025, Jasa Raharja Tabanan Kunjungi Pos Yan Adipura
Cegah Kelangkaan BBM Jelang Nataru, Personel Polsek Seltim Turun Langsung ke Lapangan
Polsek Selemadeg Apresiasi Pasraman Prajamusti sebagai Sarana Pembinaan Budi Pekerti Anak
Pos Yan Adipura Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Malam Hari Tetap Terjaga
Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Buwit Sosialisasikan Aturan Terkait Pembangunan Villa
Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Buwit Sosialisasikan Aturan Terkait Pembangunan Villa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:50 WIB

Personel Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Malam Kudus

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Kintamani Berikan Rasa Aman Umat Kristiani Saat Ibadah Malam Kudus

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:26 WIB

Dukung Ops Lilin Agung 2025, Jasa Raharja Tabanan Kunjungi Pos Yan Adipura

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:18 WIB

Cegah Kelangkaan BBM Jelang Nataru, Personel Polsek Seltim Turun Langsung ke Lapangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:03 WIB

Pos Yan Adipura Hadir di Tengah Masyarakat, Kamtibmas Malam Hari Tetap Terjaga

Berita Terbaru