Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pemalsu Dokumen Kendaraan, Tersangka Posting Motor di Medsos

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus seorang pria pemalsu dokumen surat surat kendaraan bermotor.

Tersangka Heri Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Bregosan Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim setelah mengunggah kendaraan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (02/09/2022).

Heri Suyatno diringkus Sat Reskrim setelah dipastikan telah memalsukan surat surat kendaraan yang akan dijualnya melalui media sosial.

Baca Juga :  Ketua Pewarta Kunjungi Kapolres Metro Jakut Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Pesannya Teruslah Berikan Informasi yang Edukatif di Masyarakat

Tersangka awalnya membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap / bodong. Kemudian tersangka meminjam surat kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama jenis yang telah dibelinya.

Tersangka kemudian meniru dokumen surat kendaraan bodongnya, disesuaikan dengan STNK yang telah dipinjamnya tersebut.

Selain itu, tersangka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong yang dibelinya, disesuaikan dengan STNK yang dipalsukannya.

Pelaku juga mengambil selembar notis pajak dari STNK yang dipinjamnya tersebut, kemudian disatukan dengan STNK duplikat buatannya tersebut.

Baca Juga :  Diduga Melecehkan Agama islam Samsudin Seorang Youtuber di Laporkan Ke Polisi Oleh Imat Islam

Setelah jadi, sepeda motor dengan surat surat palsu buatannya itu diunggah di akun jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook untuk dijualnya dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Pengungkapan itu disampaikan AKP Lanang berkat kejelian petugas saat melakukan patroli disejumlah media sosial, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap unggahan tersebut.

“ Kita mencari informasi di media sosial terhadap orang orang yang menawarkan barang barang khususnya kendaraan, dan dari situ kita duga bahwa kendaraan tersebut tidak benar, maka selanjutnya kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menawarkan tersebut, “ kata AKP Lanang.

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri Sendiri Usai Berhubungan Badan, Polisi: Pelaku Berhasil Ditangkap

Dari penyelidikan oleh team Resmob Polres Sragen tersebut, kemudian pelaku dapat diringkus di seputaran area stadion taruna Tamanasri Sragen.

AKP Lanang mengungkapkan, bahwa perbuatan tindak pidana pemalsuan surat surat domumen ini merupakan tindak pidana yang serius.

Untuk itulah, tersangka Heri bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas uga telah mengamankan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen dan peralatan pengubah nomor rangka dan mesin kendaraan yang dimiliki tersangka.

( Vio Sari / Humas )
Red :: Rhamdan LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Berita Terbaru