Tim Opsnal Polsek Ampenan Berhasil Meringkus Seorang Nelayan Pelaku Perampasan.

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram akhirnya mengungkap pelaku perampasan korban atas nama Najilul Mutawin, (23) berdasarkan Nomor Polisi : LP / B / 30 / VII / 202 / Polsek Ampenan Polresta Mataram / Polda NTB tanggal 13 Juli 2022.

Kejadian pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wita yang lalu korban melaporkan ke Polsek Ampenan Polresta Mataram dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, terang Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK saat memimpin Konferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH. Jumat, (02/09)

Terduga pelaku yang diketahui identitasnya berinisial M, (53), Nelayan, diamankan di rumahnya Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ujar Kompol Ricky

Baca Juga :  Warga Kalideres Bergotong Royong Bersama Polsek dan Tiga Pilar, Bersihkan Saluran Air

Kompol Ricky juga menjelaskan kronologis kejadian bahwa awalnya pelaku M datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk dan meminta secara paksa handphone milik korban dengan mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang, ungkap Kompol Ricky

” Kemudian pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi ”

Baca Juga :  Membentuk WBP Produktif, Lapas Binjai Lakukan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikasi

Untuk barang bukti 1 (satu) unit Handphone Samsung J5 dengan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.370.000,- , tandas Kompol Ricky

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara, tutup Kompol mengakhiri Konferensi Pers.

(IN.LP)    LENSAPOLRI

Red ::  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari
Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polres Tangerang Kota dan Polsek Benda Mengadakan Bakti Religi dan Buka Puasa Bersama
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:00 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:47 WIB

Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:42 WIB

Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri

Berita Terbaru