LENSAPOLRI.COM, SUMBAWA BARAT
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku satu jam sejak diumumkannya pada Sabtu (3/9/2022) yakni berlaku sejak pukul 14.30 WIB.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos mengatakan, di Kabupaten Sumbawa Barat ada 5 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yakni (1) SPBU Kecamatan Maluk, (2) SPBU Dasan Anyar Kecamatan Jereweh (3) SPBU Tanamira Kecamatan Taliwang, (4) SPBU Menala Kecamatan Taliwang dan (5) SPBU Senayan Kecamatan Poto tano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Adapun ketiga BBM tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.” jelasnya
Eddy menuturkan,disemua SPBU yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat tidak terdapat antrian kendaran bermotor dan situasi di semua SPBU saat ini aktifitas berjalan lancar dan aman.
” Dengan adanya kenaikan harga BBM di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan kepada masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) agar situasi tetap kondusif aman ” harapannya.
(IN.LP) Red LENSAPOLRI
Red — Rhamdan