Sat Lantas Polres Bima Kota Ingatkan, Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan di Kawasan Terbatas

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLR.COM, KOTA BIMA NTB – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Bima, menjadi atensi Sat Lantas Polres Bima Kota, Selasa (6/9).

Selain telah disosialisasikan pada para pengguna, Satuan Lantas Polres Bima Kota juga menyambangi sejumlah toko yang menjual sepeda listrik, tujuannya sama, mengedukasi tata cara penggunaan sepeda yang lagi trend ini.

Pada para pengguna, pemilik dan penjual sepeda listrik, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas IptuAbdul Rahman Virga, Selasa (6/9) siang ini, menjelaskan sejumlah aturannya.

Diantaranya, para penjual dan pengguna sepeda listrik tentang penggunaan sepeda Listrik agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas hanya bisa dipakai di kawasan contohnya kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata.

Baca Juga :  Sukseskan WSBK Mandalika 2022, Kapolda NTB Pimpin Rakor

Pada para penjual mulai dari Toko Roda Niaga, Toko Harapan Baru dan Toko Duta Ban Kasat Lantas yang diwakili Kanit Kamsel mengingatkan pula, agar memperhatikan kecepatan kendaraan dimana memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Para penjual sepeda listrik dapat juga menyampaikan informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota kepada para pembeli sepeda listrik,”ungkapnya.

Baca Juga :  Dulu Usaha Sepanduk, kini Punya  D' Kalora  Comvention, Cafe & Resto  Hotel.

Tidak itu saja, sambungnya, penggunaan sepeda Listrik tersebut hanya boleh bagi anak 12 tahun ke atas.

“Sat Lantas Polres Bima Kota perduli kepada masyarakat kota Bima, jadi diharapkan agar anak dibawah umur 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik dimaksud,”tutupnya.

(IN.LP)    LENSAPOLRI

Red–  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru