Melalui Bhatarling, Polsek Padas Ajak Petani Desa Bintoyo Budidaya Padi Organik

- Redaksi

Minggu, 11 September 2022 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • NGAWI,Lensapolri.com – Kabupaten Ngawi merupakan salah satu lumbung pangan terbesar di Jawa Timur, oleh karena itu sebagai upaya membantu pemerintah dalam berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional, Polres Ngawi melalui Polsek jajarannya melaksanakan program Bhayangkara Pendamping Petani Ramah Lingkungan (Bhatarling).

Salah satunya seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Padas Polres Ngawi dengan melakukan sosialisasi tentang budidaya tanaman padi organik dan penggunaan pupuk organik kepada para petani di Desa Bintoyo Kecamatan Padas.

Sosialisasi terkait budidaya tanaman padi dan penggunaan pupuk organik tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padas Polres Ngawi Iptu Iswahjoedi bersama dua personil piket jaga Polsek Padas dan Ketua Gapoktan Desa Bintoyo.

Baca Juga :  Bidik Pemakai Narkoba, Tim Cobra Alpha Tangkap 4 Warga Kota Bima

Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Padas Polres Ngawi Iptu Iswahjoedi menyebut bahwa kegiatan Bhatarling ini merupakan program unggulan Kapolres Ngawi Polda Jatim AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam upaya membantu pemerintah mensukseskan program ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan Bhatarling ini, kita melakukan sosialisasi budidaya tanaman padi ramah lingkungan dengan menggunakan pupuk organik dengan mendatangi para petani di area persawahan Desa Bintoyo,” ujar Iptu Iswahjoedi, Minggu (11/9/22).

Baca Juga :  Bantu Pendistribusian Beras di Desa Binaan, Anggota Koramil 07/Bangsri Pastikan Berjalan Aman

Tidak hanya itu, menurut Iptu Iswahjoedi, dalam sosialisasi Bhatarling tersebut pihaknya juga menyampaikan himbauan terkait larangan penggunaan jebakan tikus yang diberi aliran strum listrik karena bisa membahayakan kesehatan orang lain dan diri pemasang jebakan Tikus listrik tersebut.

“Karena, apabila terjadi kelalaian dalam pemasangan jebakan tikus beraliran strum listrik dan mengakibatkan korban jiwa maka si pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut bisa terancam hukuman pidana,” terang Iptu Iswahjoedi.

Baca Juga :  Patepang Sono Sareng Ulama, Kapolsek Rajagaluh Sambangi Tokoh Agama di Desa Rajagaluh

Lebih lanjut, Iptu Iswahjoedi menjelaskan, dalam kegiatan Bhatarling tersebut terjalin sinergitas Polri dengan para petani dalam mewujudkan program pertanian ramah lingkungan melalui budidaya tanaman padi organik disertai penggunaan pupuk organik.

“Dalam kegiatan ini kita bersinergi dengan para petani sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama kegiatan Bhatarling ini berlangsung,” pungkas Iptu Iswahjoedi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Berita Terbaru