Mulai Tanggal 22 September 2022 Polda Sulteng Berlakukan ETLE di Kota Palu

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI. COM. PALU —  Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K dalam keterangannya menjelaskan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis Tekhnologi Informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa Kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.jumat (09/09/2022)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera Statis dan kamera Mobile, dengan kemampuan berbeda. kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Polres Cirebon Kota Gelar Istighosah Dan Doa Bersama

sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera etle mobile tersebut, pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta No Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice.jelas kingkin

Baca Juga :  Peringati Idul Adha dan Hari Bhayangkara ke-77, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

pria berpangkat tiga melati ini juga merincikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini di antaranya melanggar traffic light merobos lampu merah,Melanggar Rambu,tidak dilengkapi TNKB yang sah,tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan Helm SNI.

untuk proses penindakan, setelah Kamera (Statis Maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum. “kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos selanjutnya Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” kata kingkin. Dimana saja lokasi kamera ETLE ini terpasang.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Residivis Asal Lobar

di wilayah Kota Palu yang saat ini telah berjumlah 4 titik ETLE. lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh. Yamin.

Kombes Kingkin menambahkan dengan adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara

Tim  /Red —  LENSAPOLRI.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Open Turnamen Radar Cup 2025 Usung Tema “Sea Dragon Champions” dengan Total Hadiah Lima Puluh Juta Rupiah
TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:12 WIB

7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Berita Terbaru