NGAWI,LENSAPOLRI.COM – Dalam upaya membantu masyarakat mengurangi populasi hama tikus pengganggu tanaman padi, Kepolisian Sektor Paron, Polres Ngawi bersama Instansi terkait melaksanakan Gerakan Pengendalian Hama Tikus di Lahan Persawahan Dengan Sistem Gropyok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pada hari Selasa 13 September 2022 pukul 08.00 WIB di lahan persawahan milik warga Dusun Winong, Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Balai Pelatihan Pertanian (BPP) UPT Paron, perwakilan BRI Paron, Waka Polsek Paron, Kanit Binmas Paron, Anggota Koramil Paron, Tokoh masyarakat dan Kelompok Tani (Poktan) Margotani Dusun Winong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kapolsek Paron Polres Ngawi AKP Didik Supriyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Poktan Margotani Dusun Winong dalam rangka mengurangi populasi hama tikus dengan cara sistem gropyokan di area sawah blok Dusun Winong.
“Dalam kegiatan ini kita menghimbau masyarakat agar para pemilik lahan sawah tidak tidak menggunakan aliran listrik dalam penggunaan jebakan tikus, karena dapat membahayakan kesehatan diri pemasang maupun orang lain,” terang AKP Didik Supriyanto, Selasa (13/9/22).
Lebih lanjut, AKP Didik Supriyanto menyebut, kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif, kerawanan diantisipasi dengan pengamanan oleh 6 personil Polsek Paron dan 3 personil Koramil Paron, dipimpin Waka Polsek Paron Iptu Heri Riyanto selaku pengendali lapangan.