LENSAPOLRI. COM. — POLRES SRAGEN – Dua orang tersangka pencurian di lokasi kejadian Dukuh Sendangapak Desa Newung Kecamatan Sukodono Sragen ditangkap petugas Reskrim Polres Sragen.
Selain menangkap 2 tersangka, Polisi juga mengamankan barangbukti HP milik korban. Dari pengakuan para tersangka, Polisi berhasil mengembangkan 5 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka bernama Eko Warsono alias Bajing dan Slamet Agus Pudyastanto warga Tanon Sragen ditangkap petugas, setelah kasus pencurian yang terjadi di rumah warga bernama Sarno Ecax tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Usai menerima laporan warga, petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen untuk memburu pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sukodono AKP Sutanto menerangkan, petugas akhirnya dapat membekuk dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian di wilayahnya, yakni di rumah warga bernama Sarno Ecax di Dukuh Sendangapak Desa Newung Kecamatan Sukodono Sragen.
Penangkapan tersangka dilakukannya bersama sama dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen. Melalui penyelidikan, tim akhirnya dapat menangkap pelaku pada 5 September 2022 dirumah tersangka.
Kapolsek menguraikan, kejadian ini bermula pada 24 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 24.00 WIB. Korban Sarno Ecax usai melakukan kegiatan diluar rumahnya kemudian menaruh dua buah Handphone dan 1 tablet miliknya untuk dicas.
Keesokan harinya, 2 HP dan 1 tablet yang semula di cas di ruang tamu, sudah hilang. Akibat pencurian tersebut, sehingga korban Sarno harus menderita kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah. Saat itu, korban Sarno kemudian melapor ke Mapolsek Sukodono.
Dari laporan warga tersebut, kemudian berhasil diamankan 2 tersangka. Selain telah menangkap para tersangka, petugas juga berhasil, menemukan barangbukti milik korban, yakni satu buah handphone Merk Vivo.
Sementara dari hasil penngembangan terhadap tersangka, keduanya telah melakukan perbuatan serupa di 5 titik berbeda, diantaranya di kelurahan Tangkil dengan hasil burung murai dan kapas tembak, di kecamatan Tanon dengan ahsil 2 HP dan uang sebesar Rp 3 juta, di Masaran daerah Kreteg sari tersanga mencuri dari rumah warga dengan hasil 5 ekor burung kenari, dan di Kecamatan Tanon dengan hasil 1 ekor burung kacer, dan di Dukuh Cemplung Tangkil tersangka juga mengaku telah mencuri 2 ekor burung murai.
Saat ini, kasus ini masih terus di dalami petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono bersama sama Sat Reskrim Polres Sragen.
Akibat perbuatannya, dua tersngka ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas / Vio Sari )
/. LENSAPOLRI