Dua Pelaku pencurian Diringkus Polsek Sandubaya

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga :  Danrem 063/SGJ Melaksanakan Sholat Idhul Adha Bersama Masyarakat

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, lingk Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingk. Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya lingk. Gerung Butun Indah, Kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-78 RI, Bupati Imron: Isi Kemerdekaan dengan Gerakan Pembangunan Daerah

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri.

Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sandubaya menandaskan konferensi pers dengan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(InD.LP)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru