Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,Lensapolri.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Baca Juga :  Polres Majene Aktif Lakukan Monitor Harga Pasar Jelang Ramadhan

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

Kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.(AVID/R)

Berita Terkait

Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Terpilih
Polres Badung Amankan Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Beri Rasa Aman Warga, Satuan Samapta Laksanakan PH Pagi
Polsek Petang Gencar Laksanakan Patroli Biru Sambangi Objek Vital
Interaktif Halo Kamtibmas di Bali TV, Kabag Ops Polres Badung Jadi Narasumber
Berikan Rasa Aman Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Wilayah Kawasan Pemukiman
Sambangi Turnamen Bola Voli Blue Light Patrol Polsek Mengwi Berikan Rasa Aman dan Nyaman
Antisipasi Aksi Kejahatan Polsek Kuta Utara Arahkan Patroli Susuri Jalan Bumbak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:24 WIB

Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:29 WIB

Polres Badung Amankan Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:41 WIB

Beri Rasa Aman Warga, Satuan Samapta Laksanakan PH Pagi

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:37 WIB

Polsek Petang Gencar Laksanakan Patroli Biru Sambangi Objek Vital

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:32 WIB

Interaktif Halo Kamtibmas di Bali TV, Kabag Ops Polres Badung Jadi Narasumber

Berita Terbaru

Berita Polres

Beri Rasa Aman Warga, Satuan Samapta Laksanakan PH Pagi

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:41 WIB