Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Seorang Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi Negri

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.

TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram (setengah kilogram)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” kata Akmal saat koferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga :  Polri Bantu Pemulangan Jenazah WNI Asal Lombok Akibat Gempa Turki

Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim dibawah pimpinan Akp Eko Hadi Setiawan melakukan penyelidikam terhadap paket tersebut.

“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 551 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Personel Polresta Serang Kota Evakuasi Korban

“Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Siaga Bencana, Lapas Perempuan Bandung Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran dan Gempa
Gak Turun Aksi Jadi Sikap BEM PTMAI Pada Hari Tani Nasional 2024
Plt. Bupati Labuhanbatu Apresiasi Kunjungan Kemenkumham Sumut untuk Optimalisasi Layanan Paspor
Ujan Deras di wilayah jakarta mengakibatkan Ruas jalan Panjang Green Garden Tergenang Banjir
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Kisah Inspiratif, Kapolsek Metro Setiabudi Bersinergi Dengan TNI dan Satpol PP Bantu Petugas Damkar Padamkan Kebakaran
Perihal : Video Viral Kecelakaan “KAPAL BLUE LAGOON” Dipastikan Tidak Terjadi Di Wilkum Polda Bali
Wakil Ketua DPRD Jepara Berinisiatif Membuatkan Sumur Manual dan Beri Bantuan Pompa Air di Desa Karangaji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 15:18 WIB

Siaga Bencana, Lapas Perempuan Bandung Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran dan Gempa

Minggu, 22 September 2024 - 14:35 WIB

Gak Turun Aksi Jadi Sikap BEM PTMAI Pada Hari Tani Nasional 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:21 WIB

Plt. Bupati Labuhanbatu Apresiasi Kunjungan Kemenkumham Sumut untuk Optimalisasi Layanan Paspor

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:27 WIB

Ujan Deras di wilayah jakarta mengakibatkan Ruas jalan Panjang Green Garden Tergenang Banjir

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB