Ratusan Ribu Liter BBM Diduga Illegal Yang Ditangani Polda NTB Statusnya Naik Ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – LensaPolri.com Dugaan kasus BBM Illegal jenis Solar yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lombok Timur, sudah mulai ada titik terangnya, Polda NTB buka suara terkait hal itu, pada Jumat (23/9/2022).

Usai sohlat Jumat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Saksi ahli yang dilibatkan yakni, ahli forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.

Hasilnya, Solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.

“Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang kita amankan tersebut sudah keluar hari ini dan dinyatakan “OUT of SPEC” (tdk sesuai dgn spesifikasi/standart dari migas),” jelas Kabidhumas Polda NTB.

“kita juga sudah minta keterangan ahli, pidana, forensik dan migas,” tambahnya.

Dari perkembangan tersebut, perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menerbitkan menerbitkan Sprin sidiknya.

Baca Juga :  Hari Kedua Ops Patuh Candi 2021 Sat Lantas Polres Kendal Gelar Vaksinasi Ke Sejumlah Kru Angkutan

Rencana tidak lanjut setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, Polda NTB akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang diduga terlibat dan akan di periksa, antaranya Kapal MT Harima membawa 272.400 liter Solar.

Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.

Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter, namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan dia posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa.

Baca Juga :  Bertempat di Balai Kota Cirebon, Danrem 063/SGJ Menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Cirebon ke-654.

Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga ilegal yang dibawa oleh dua Kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab Solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.

Dirpolairud Polda NTB menegaskan, penindakan tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.

“untuk warga, kami harap tenang dan bantu kami dengan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, agar kasus ini cepat terselesaikan,” pungkasnya. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru