Lombok Barat NTB – LensaPolri.com Polsek Kediri menangkap seorang mantan karyawan toko, yang berhasil menggasak alat-alat pertukangan di toko tempat bekerja sebelumnya.
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Heri Santoso mengatakan telah mengamankan pelaku berinisial MH.
“Sejauh ini mengamankan satu orang tersangka inisial MH, Laki-laki (20) asal Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada sebuah Toko Bangunan di Dsn Sukadana, Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Minggu (18/9/2022).
Peristiwa ini berawal saat korban merupakan pemilik toko bangunan tersebut diberitahukan oleh penjaga toko, bahwa tokonya telah dibobol oleh maling, Senin (19/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian korban bersama penjaga toko mengecek Barang – barang yang hilang atau diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Ada[pun alat-alat pertukangan yang hilang antara lain berupa dua Unit Mesin serut warna Hijau Merk DCA, satu Unit Mesin Serhel merk DCA warna hijau.
Kemudian dua unit mesin Profil besar merk DCA warna Hijau dan satu unit mesin Bor Listrik Maktek Warna Merah.
“Menduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat lalu merusak atau membongkar lubang angin ventilasi belakang toko Korban,” katanya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko pelaku kemudian mengambil barang – barang tersebut di atas, setelah itu pelaku keluar melalui jalan yang sama.
“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,3 juta dan melaporkannya ke Polsek kediri,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, berhasil menelusuri barang curian tersebut. Salah satunya keberadaan Mesin serut kayu Merk DCA berada di Sandubaya, Kota. Mataram.
“Kemudian Team langsung menanyakan terkait Mesin serut kayu Merk DCA, dari hasil interograsi terhadap orang yang menguasainya, akhirnya mengarah kepada pelaku,” jelasnya.
Bahwa membeli mesin tersebut dari seseorang yang bernama berinisial MH, sehingga Tim bergegas menuju rumahnya.
“Tanpa perlawanan berhasil mengamankannya dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut di Toko Bangunan milik korban,” imbuhnya.
Dari pengakuan MH, Tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang sempat menjualnya.
“Pelaku mengaku bahwa mengetahui situasi di dalam toko tersebut, karena sebelumnya pelaku pernah menjadi karyawan atau bekerja di toko bangunan tersebut. Namun karena situasi covid pelaku tidak lagi bekerja,” katanya.
Sedangkan untuk hasil dari penjualan barang – barang yang dicuri pelaku diakui digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan dipakai untuk bermain judi online.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah besi ulir berukuran satu meter, sebuah balok kayu berukuran 1 (satu) meter. Dua Unit Mesin serut warna Hijau Merk DCA, satu unit Mesin Serhel merk DCA Warna Hijau. Kemdian dua unit Mesin Profil besar merk DCA warna Hijau dan satu mesin Bor Listrik Maktek Warna Merah.
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” tandasnya. ( Bintang )