Mantan Karyawan Toko Gasak Alat-alat Pertukangan Milik Mantan Bosnya di Kediri

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – LensaPolri.com Polsek Kediri menangkap seorang mantan karyawan toko, yang berhasil menggasak alat-alat pertukangan di toko tempat bekerja sebelumnya.

Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Heri Santoso mengatakan telah mengamankan pelaku berinisial MH.
“Sejauh ini mengamankan satu orang tersangka inisial MH, Laki-laki (20) asal Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada sebuah Toko Bangunan di Dsn Sukadana, Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Minggu (18/9/2022).
Peristiwa ini berawal saat korban merupakan pemilik toko bangunan tersebut diberitahukan oleh penjaga toko, bahwa tokonya telah dibobol oleh maling, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian korban bersama penjaga toko mengecek Barang – barang yang hilang atau diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Ada[pun alat-alat pertukangan yang hilang antara lain berupa dua Unit Mesin serut warna Hijau Merk DCA, satu Unit Mesin Serhel merk DCA warna hijau.
Kemudian dua unit mesin Profil besar merk DCA warna Hijau dan satu unit mesin Bor Listrik Maktek Warna Merah.

Baca Juga :  Kapolsek Dentim Berikan Pesan Kamtibmas kepada STT Yuana Paranata di Bale Banjar Tanjung Bungkak Kaja

“Menduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat lalu merusak atau membongkar lubang angin ventilasi belakang toko Korban,” katanya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko pelaku kemudian mengambil barang – barang tersebut di atas, setelah itu pelaku keluar melalui jalan yang sama.

“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,3 juta dan melaporkannya ke Polsek kediri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram Sambut Baik Silaturahim Media Lensapolri.com

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, berhasil menelusuri barang curian tersebut. Salah satunya keberadaan Mesin serut kayu Merk DCA berada di Sandubaya, Kota. Mataram.
“Kemudian Team langsung menanyakan terkait Mesin serut kayu Merk DCA, dari hasil interograsi terhadap orang yang menguasainya, akhirnya mengarah kepada pelaku,” jelasnya.

Bahwa membeli mesin tersebut dari seseorang yang bernama berinisial MH, sehingga Tim bergegas menuju rumahnya.
“Tanpa perlawanan berhasil mengamankannya dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut di Toko Bangunan milik korban,” imbuhnya.
Dari pengakuan MH, Tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang sempat menjualnya.

“Pelaku mengaku bahwa mengetahui situasi di dalam toko tersebut, karena sebelumnya pelaku pernah menjadi karyawan atau bekerja di toko bangunan tersebut. Namun karena situasi covid pelaku tidak lagi bekerja,” katanya.
Sedangkan untuk hasil dari penjualan barang – barang yang dicuri pelaku diakui digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan dipakai untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Polsek Blahbatuh, Atensi Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah besi ulir berukuran satu meter, sebuah balok kayu berukuran 1 (satu) meter. Dua Unit Mesin serut warna Hijau Merk DCA, satu unit Mesin Serhel merk DCA Warna Hijau. Kemdian dua unit Mesin Profil besar merk DCA warna Hijau dan satu mesin Bor Listrik Maktek Warna Merah.

“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” tandasnya. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang
Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir
Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:16 WIB

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Berita Terbaru