Dalam Upaya Memelihara Kelestarian Alam,Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2013

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi,Lensapolri.com – Dalam upaya memelihara kelestarian alam terutama di area hutan, Polsek Karanganyar Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada petugas Perhutani.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didampingi oleh 3 personil Polsek Karanganyar pada, Minggu 2 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Pos Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banyuasin Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  "Sinergitas TNI-Polri di Majalengka Diperkuat Melalui Partisipasi Bersama dalam Penyuluhan Kader PKK di Desa Trajaya"

Ditemui di lokasi kegiatan, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Banyuasin Leo, Asper BKPH Watutinatah Lasno, Asper BKPH Payak Eko Adang dan 16 anggota Perhutani Desa Karanganyar.

Menurut AKP Supardi, kegiatan tersebut sesuai arahan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga keamanan dari gangguan disektor kehutanan.

“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Minggu (2/10/22).

Baca Juga :  Untuk Kenyamanan Bagi Penumpang, Gandeng Polisi Dan Bin, Calo Liar Bakal Di Sikat

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak petugas Perhutani untuk melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat persuasif kepada masyarakat di sekitar hutan.

“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru