Sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku Pencabulan Berhasil Di Bekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah

- Redaksi

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH NTB – LensaPolri.com Bejat dan memalukan kelakuan seorang laki laki,18 tahun asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah inisial GW.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.

Selanjutnya pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.

“Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dijemput, korban dibawa kerumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sebanyak 374 Korban Sindikat Perdagangan Manusia berhasil Diselamatkan Polresta Bandara Soetta

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.

Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.00 wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Anggota Satgas Garuda Bhayangkara Asal Polresta Malang Raih Medale Parade Cemerony dari PBB

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya

Adapun korban inisial NH alamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta
Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Berita Terbaru