Mataram NTB,Lensapolri.com – Gabungan personel Polresta Mataram bersama BKO Brimobda NTB serta Dalmas Polda NTB diterjunkan dalam pengamanan Eksekusi Tanah seluas 814 M2 yang bertempat di Jalan Dr. Soejono, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis, (06/10)
Hal itu disampaikan Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H., dan dilakukan pengamanan tersebut sesuai Surat Putusan Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dalam perkara antara atas nama Sdri. TCL (47), Jawa, Banyuwangi Jawa Timur melawan M, (45), Sekarbela Kota Mataram dan turut tergugat Sdr.IKK, (48), Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.
Berdasarkan surat perintah nomor SPRIN/1552/X/PAM.3.3./2022 kami libatkan 139 personel Polresta Mataram yang dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Mataram dalam mengamankan selama berlangsungnya jalannya Eksekusi. Titik kumpul para personel dikantor Camat Sekarbela yang dibantu oleh personil BKO Sat Brimob Polda NTB dan BKO Dalmas Polda NTB dengan jumlah keseluruhan sekitar 250 orang personel,” ujar Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama dari titik berkumpul, seluruh personel pengamanan dan Tim dari Pengadilan Agama bergeser Ke Objek Eksekusi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi. Hadir dalam eksekusi tersebut antara lain Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama
Drs. Ahmad, SH. MH sebagai panitera beserta saksi dan tim juru sita didampingi Camat Sekarbela Cahya Samudra, Lurah Tanjung Karang H. Gunawan, dan Pihak Pengacara serta para termohon dan pemohon berikut disaksikan sekitar 30 orang keluarga dan kerabat termohon,” tegas Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H.
“Selanjutnya sebelum pembacaan keputusan pengadilan, pihak termohon akan melakukan perlawanan hukum kembali untuk mempertahankan objek ini, dianggap tidak pernah menikah dengan pemohon.
Kemudian pihak Pengandilan Agama diwakili oleh Paniteranya an. Drs. Ahmad, SH. MH membacakan Surat Putusan Eksekusi Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dan menyerahkan objek eksekusi keoada pihak pemohon
Pengadilan Agama mempersilahkan pihak pemohon untuk mengosongkan Objek eksekusi dan barang-barang penyewa yang ada di objek eksekusi dipindahkan sementara ke Kantor Camat Sekarbela untuk diamankan sementara,” tutup Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, S.H., M.H.(Dans/Riyan)