Residivis Kasus Curanmor Berinisial AS Kembali Merasakan Hotel Prodeo

- Redaksi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT,Lensapolri.com – Residivis Kasus Curanmor berinisial AS kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor

Pelaku AS melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korbannya di Jl.Angsana Raya Gg G Rt.003/008 Kel.Duri Kepa Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” Ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/10/2022.

Baca Juga :  Wagub, Sekprov dan Pj Bupati Mengantar Kepulangan Mendagri Tito Karnavian

Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib

Dimana korban M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumah miliknya lalu korban masuk

Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bona Atensi Penyerahan Bantuan Mesin Potong Padi

Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya, korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku

Disaat bersamaan dibantu oleh unit buser polsek kebon jeruk yang sedang melakukan patroli observasi kewilayahan berhasil mengamankan pelaku

“Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Baca Juga :  Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Pelaku As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama

” Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022, ” ucap Iptu Rizky Ari Budianto

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru