Penanganan Kasus Perusakan di Pujut Ditarik Ke Reskrim Polres Loteng

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK TENGAH NTB – Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyatakan penanganan kasus perusakan di Pujut ditarik ke reskrim Polres Lombok Tengah.

AKBP Irfan menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari aksi YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 bulan Juli 2022.

Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, bahkan hingga sampai tiga kali.

“Dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 11 oktober 2022, petugas tetap berupaya melaksanakan tugasnya dengan untuk dapat memastikan mengetahui kondisi YBH, dan menanyakan kenapa YBH kenapa tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya. Dan pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut , YBH malah merobek surat tersebut dan melempar petugas menggunakan kursi bambu. Namun saat itu bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya,” jelas Irfan, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Kapolres Banjarnegara Tekankan Pentingya Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Guna kepentingan penyidikan terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini ditanggani oleh sat reskrim polres loteng. Tengah.

Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut terhadap yang bersangkutan (YBH) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Polres Cirebon Kota Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

“Untuk kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres dan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tindakan kepolisian oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB,” tutup Kapolres. ( L.J )Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru