Tangkap Residivis Pengguna Sabu, Kasat Resnarkoba : Masyarakat Jangan Coba-Coba!

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, – SUN (41) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak Polres Lumajang. SUN, diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selasa (28/9/21)

Ketika dibekuk di rumahnya pada Selasa malam, SUN terlihat tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan menemukan berbagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan SUN tersebut. Ernowo menyebutkan bahwa SUN adalah residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar bahwa Tim Resnarkoba pada Selasa malam tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap SUN yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” Ungkap Ernowo.

Ernowo juga menjelaskan bahwa anggota yang dipimpinnya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Setelah kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, kita mendapati barang bukti berupa 1 buah alat hisab Sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang terdapat dua lobang, 1 buah korek api gas warna merah muda, 3 buah plastik klip kecil yang di duga bekas tempat sabu di dalam sebuah kotak kecil warna hitam, 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat pivet kaca, 3 buah sedotan plastik warna putih, 3 buah sedotan plastik warna bening, 1 buah sekrup sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, yang kesemuanya dari tangan tersangka dan diakui oleh SUN,” imbuhnya.

Baca Juga :  Indonesia Termasuk Salah Satu Negara Terbaik Dalam Penanganan Kasus Covid-19

Ernowo menambahkan, SUN sudah lama menjadi target operasi pihak Polres. Pasalnya, diketahui SUN merupakan residivis kasus narkoba.

“SUN ini adalah residivis. Beberapa kali kita pantau dan ternyata SUN tidak menyudahi perbuatannya menyalahgunakan narkoba, dan alhamdulillah kali ini bisa kami tangkap,” imbuhnya.

Ernowo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukumnya agar menjauhi narkoba, dan diharapkan kepada masyarakat tidak boleh segan atau takut melapor jika di lingkungannya ada indikasi penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya.

Baca Juga :  Sebanyak 34,7 Kg Sabu & Pemiliknya Berhasil Diamankan Tim Gabungan Poldasu- Polres Asahan

“Dalam kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar jauhi narkoba, tidak ada keuntungannya menyalahgunakan narkoba, jangan coba-coba! dan saya berharap agar masyarakat jangan segan atau takut melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, bahkan jika keluarganya sendiri yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kami akan menanganinya dengan serius, dan jika hanya sebagai korban narkoba kami berupaya untuk merehabilitasinya,”tutupnya.

Kini SUN harus berhadapan dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, tentu saja SUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka atas perbuatannya itu, residivis kambuhan kasus narkotika tersebut kini harus menghadapai persangkaan dan oleh penyidik SUN dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Imam)

Berita Terkait

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli
Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul
Kapolda Bali Pimpin Apel Kesiapan Operasi Cipkon Agung – 2024.
Kapolres Kutai Kartanegara Dampingi Kapolda Kaltim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024
Libur Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Intensifkan Patroli Pengamanan Obyek Wisata
107 Jabatan Kepala Desa Dijabat Oleh PJS
Lapas Kelas IIA Tangerang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan
Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 20:46 WIB

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:34 WIB

Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:55 WIB

Kapolda Bali Pimpin Apel Kesiapan Operasi Cipkon Agung – 2024.

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:01 WIB

Kapolres Kutai Kartanegara Dampingi Kapolda Kaltim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 20:30 WIB

Libur Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Intensifkan Patroli Pengamanan Obyek Wisata

Berita Terbaru