Residivis Pembalakan Liar Asal Kalteng, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

- Redaksi

Senin, 21 November 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG :Lensa Polri

Kesaktian LS benar – benar luluh lantak dihadapan anggota Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Pria 50 tahun tersebut hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria asal JL. Cristopel Mihing NO. 41, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan penggelapan

Tersangka, ditangkap oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K bersama Unit Resmob Polres Ponorogo pada Kamis (30/9/2021) di sebuah Kos Di Kelurahan Banyudono, Kec/Kabupaten Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai orang sakti atau dukun yang dapat memperlancar usaha korbannya atau penglaris.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Bacades Kapolres Cek Pengamanan di Balai Desa Bedoho, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun

“Dengan segala tipu daya, akhirnya korban percaya dengan ucapan tersangka yang juga menunjukkan Kulit Macan dan minyak Mbesawang dari kalimantan.

Setelah korban percaya, tersangka meminta mahar sebesar Rp. 7.000.000,” terang Iptu Nenny.

Tidak hanya uang korban saja yang dibawa kabur oleh tersangka, sepeda motor korban juga dibawa kabur dengan alasan meminjamnya untuk pergi kerumah teman tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil puluhan juta.

“Setelah berhasil ditangkap, didapati fakta lain yakni, pelaku merupakan seorang residivis pembalakan kayu di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah beberapa tahun yang lalu,” lanjut Iptu Nenny.

Dari penangkapan tersangka, didapati barang bukti berupa, uang tunai Senilai Rp. 977.000, seuah helm, sebuah KTP, SIM C dan SIM A an. Pelaku, sebuah ATM BCA beserta Buku Rekening A.n Pelaku, sebuah Kartu BPJS A.n pelaku, 2 buah dompet, 2 buah minyak Mbesawang, 1 lembar kain warna hitam berisikan kulit macan, 1 lembar kain putih bertuliskan mantra rajah, sebuah cincin akik.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Mabes Polri dan Polrestabes, Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri Kunjungi IKN Nusantara

“Uang dari aksinya tersebut, oleh tersangka dibelikan, 1 set sound sytem, sebuah Hp android, sebuah dispenser, sebuah televisi 14 Inc, sebuah antena, sebuah sarung, sebuah sajadah, 2 buah tas punggung,” ungkap Nenny.

“Sampai saat ini, anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung, masih memburu pelaku penadah sepeda motor yang dijual oleh Tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Iptu Nenny (imam)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB