Berhasil Ringkus Bandar Pil Koplo, Kompol Imam Mustolih: Polsek Tegalsari Gagalkan Ribuan Butir Pil Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial TA 37 Tahun, pada hari Kamis 24 November 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Kedondong Kidul Surabaya, beserta ribuan butir pil koplo siap edar.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat petugas kring serse menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo/double L. Selanjutanya, anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut, bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo itu,” terang AKP Marji, Kamis (24/11/2022) kepada awak media.

Baca Juga :  Partisipasi Maesyal Rasyid Hadir Di MTQ ke3 Desa BelimbingSangat Aperesiasi

“Kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA yang beralamatkan di Kedongdong Kidul Surabaya,” tambahnya.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tutur Marji, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L warna putih (dengan jumlah 7447 butir).

Setelah diinterogasi, tersangka TA, mengatakan bahwa pil Koplo tersebut didapatkan dari Bendol (belum tertangkap), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abii)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Unit Samapta Polsek Mengwi Imbau Masyarakat di Kawasan Rest Area Kuwum
Padal UKL Regu III OMP Agung 2024 Pimpin Patroli di Kawasan Wisata
Susuri Jalur Utara, Pawas Polsek Petang Pimpin Blue Light Patrol
Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol, Antisipasi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk
Patroli Biru Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Pura, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Dan Pemantauan Di Kawasan Wisata.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 09:43 WIB

Unit Samapta Polsek Mengwi Imbau Masyarakat di Kawasan Rest Area Kuwum

Rabu, 20 November 2024 - 09:20 WIB

Padal UKL Regu III OMP Agung 2024 Pimpin Patroli di Kawasan Wisata

Rabu, 20 November 2024 - 09:15 WIB

Susuri Jalur Utara, Pawas Polsek Petang Pimpin Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB