Berhasil Ringkus Bandar Pil Koplo, Kompol Imam Mustolih: Polsek Tegalsari Gagalkan Ribuan Butir Pil Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial TA 37 Tahun, pada hari Kamis 24 November 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Kedondong Kidul Surabaya, beserta ribuan butir pil koplo siap edar.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat petugas kring serse menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi.

“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo/double L. Selanjutanya, anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut, bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo itu,” terang AKP Marji, Kamis (24/11/2022) kepada awak media.

“Kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA yang beralamatkan di Kedongdong Kidul Surabaya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Mataram Kembali Lakukan Olah TKP.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tutur Marji, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L warna putih (dengan jumlah 7447 butir).

Setelah diinterogasi, tersangka TA, mengatakan bahwa pil Koplo tersebut didapatkan dari Bendol (belum tertangkap), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan, Polsek Legok Distribusikan Ratusan Buku ke SDN Serdang Wetan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abii)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 19:01 WIB

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Berita Terbaru