Oknum Anggota DPRD Terjaring Operasi Narkotika Jelang Nataru

- Redaksi

Senin, 5 Desember 2022 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) salah satu Kabupaten di NTB terjaring Operasi Narkotika jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.

Oknum DPRD berinisial AM tersebut terjaring saat Operasi bersama beberapa orang lainnya. Sesuai hasil penggeledahan dan pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melalui proses pemeriksaan. Dan dari hasil tes urine Oknum tersebut dinyatakan Positif oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Baca Juga :  Sebanyak 68 Personel Lahir di Bulan Agustus Polresta Mataram Gelar Syukuran. Begini Kata Kapolresta.

“Saat ini Oknum tersebut masih diperiksa secara intensif, namun sementara belum ada alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan sesuai pasal 184 KUHP,”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat Konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Narkotika, yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (05/12/22).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila dalam waktu 6×24 jam tidak ditemukan bukti cukup baik sebagai bandar ataupun pengedar, maka oknum tersebut akan diserahkan ke BNN untuk Rehabilitasi, akan tetapi bila cukup bukti maka Prosesnya akan dilanjutkan dan dilakukan penahanan,”ucap Mustofa menambahkan.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Gerai ATM & Pertokoan

Terhadap Oknum yang terjaring Operasi pada 30 November 2022 ( Pukul 18:00 wita) tersebut, Kapolresta sangat berharap kepada masyarakat ataupun media untuk menjelaskan informasi ini dengan baik sesuai apa yang kami katakan.

Lanjutnya, Ia tidak ingin berita terkait oknum anggota DPRD terkesan simpang siur ataupun dilindungi. Karena secara aturan siapun yang melanggar hukum sesuai dengan bukti yang di dapat APH maka pasti diperlakukan sesuai aturan.

Baca Juga :  Keberhasilan di Raih Kembali, Dirlantas Polda Jateng Berikan Penghargaan ke Satlantas Polresta Pati

“Saya atas nama Kapolresta Mataram tidak ingin masyarakat berfikir Oknum tersebut bebas karena di lindungi. Saya tidak ingin hal itu terjadi, karena Oknum tersebut untuk sementara hanya dinyatakan Positif sebagai Pemakai aktif. Keterlibatannya sebagai pelaku pengedar atau bandar belum bisa dibuktikan,”ucapnya Tegas.

(IN.Lp)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Open Turnamen Radar Cup 2025 Usung Tema “Sea Dragon Champions” dengan Total Hadiah Lima Puluh Juta Rupiah
TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:12 WIB

7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Berita Terbaru