Polres Sumbawa Kembali Membekuk Terduga Pelaku Narkoba

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – Lensapolri.com
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 03/12/22 Sekitar Pukul 20.00 wita. dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH. yang dikonfirmasi Senin (5/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tersebut berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih Kec. Empang Kab. Sumbawa.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dalam Balutan Pertandingan Persahabatan Volly Bersama Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) SF alias Poles (26) AYS (23) RH alias Rudal (33) RA (33 )

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Henry, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF.

Baca Juga :  Polsek Utbar Berlakukan Rekayasa Lalulintas Urai Kemacetan Jl. Tuparev

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rian01 )

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB