Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung : Lensa Polri

Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Minggu (03/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, tersangka Benny Septian Adi Saputra (24) berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 6740 TL milik Rokim (61) warga Dsn. Krajan, Ds. Junjung, Kec.Sumbergempol, Kab.Tulungagung.

Namun sayang, belum sempat membawa kabur sepeda motor milik korban terlalu jauh, aksi pemuda asal Lingkungan 4 RT 001 / RW 002, DS/Kec Ngunut, Kabupaten Tulungagung tersebut, diketahui oleh pemilik dan saksi, sehingga dilakukan pengejaran.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh pemilik sepeda motor yang dibantu oleh saksi dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Baca Juga :  Kejar Target 60 Persen Vaksinasi Lansia di Sidoarjo dalam Seminggu

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan kejadian tersebut, dimana, pelaku saat ini, telah menghuni rumah tahanan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan proses lebih lanjut. Termasuk, melakukan pengecekan, tersangka merupakan residivis atau bukan,” ungkap Iptu Nenny.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Perketat Keamanan dengan Patroli Tembok Branggang dan Gorong-gorong

Atas kejadian tindak pidana pencurian kendaraan tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan keamanan ganda terhadap sepeda motornya, agar tidak menjadi korban pencurian.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kita himbau masyarakat, agar tetap waspada dan tidak memberi kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkasnya. (IM/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru