Dit Reskrimum Polda NTB Tangkap Pelaku Diduga Jaringan TPPO Di Bawah Umur

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLR.COM, MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum(Dit Reskrimum) Polda NTB, berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta dengan berinisial IS.

” Tim dari Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022, “ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022)

Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi.” ungkapnya

Disebutkannya bahwa pengungkapan terhadap kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

,”Korban berinisial B lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Palmco Regional I Medan Dengan Masyarakat Membawa PS PTPN III Menjadi Runner Up Liga 3 Sumut

Disebutkannya bahwa selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, mengatakan bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku

“Yang bersangkutan 14 tahun,namun identitasnya dipalsukan lahir 1997,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.

Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan
dari seorang Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.

Baca Juga :  "On Air" di Radio, Polisi di Kota Sukabumi Sosialisasikan Ops Patuh Lodaya 2023

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya.

,”Saya tidak tau, saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat.

Dimana saat ini sponsor atas nama SL tersebut saat ini sedang bekerja di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU NO.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, Denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000 (pasal 2).

(LJ)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB