Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Lensapolri.com – Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian (Curancal) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim.

Ketiga tersangka itu yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mirzal penangkapan dari tiga pelaku FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2022, Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial Pada Pemulung TPA Winong

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (17/12/2022).

Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv.

Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya.

Baca Juga :  Hari Ulang Tahun Kapolresta Serang Kota, Kapolda Banten Berikan Kejutan

Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.

Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida : Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka curancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru