Trenggalek — Seorang pemuda berinisial DA (22) ditangkap anggota polisi Trenggalek, Sabtu (15/1/2022) malam.
Ia ditangkap saat hendak mengedarkan pil dobel L alias pil koplo di kawasan pesisir selatan Kabupaten Trenggalek.
Tepatnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, DA kini masih diamankan di Mapolsek Watulimo.
Remaja asal Desa Tasikmadu itu akan dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.
“Dia diamankan di rumahnya ketika akan transaksi,” kata Dwiasi, Minggu (16/1/2022).
Ia menjelaskan, DA memang biasa menjajakan pil dobel L di rumahnya. Ia biasa bertransaksi dengan cara pembeli mendatangi kediamannya.
Sebelum pembeli datang, pelaku dan calon pembeli terlebih dulu berkomunikasi lewat telepon.
“Jadi memang transaksinya awalnya melalui telepon. Baru setelah telepon, pembeli datang ke rumahnya untuk bertransaksi,” sambung dia.
Berdasarkan pengakuannya ke polisi, DA biasa menjual pil dobel L ke remaja seumurannya.
Selama ini, ia mengaku mengedarkan pil tersebut sebatas di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo.
“Pengakuan sementara seperti itu. Tapi masih akan kami dalami lebih lanjut,” sambungnya.
Dari pelaku saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 20 butir.
Juga uang tunai senilai Rp 25 ribu rupiah dan telepon selular. Barang bukti pil itu disimpan dalam saku celana.
“Dari hasil interograsi, tersangka mengaku mendapat barang [pil dobel L] dari seorang berinisial DPP yang masih kami buru,” ungkapnya.(*)