Jadikan Adik Ipar Sendiri Sebagai Pemuas Nafsu, BH Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene – Tak hanya usianya yang masih di bawah umur, S (16) yang juga merupakan adik iparnya sendiri tetap dijadikan pemuas hawa nafsu bejatnya.

Benar MH (30) yang merupakan warga Lingkungan Lembang Dhua Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kini resmi berstatus sebagai tahanan Polres, setelah perbuatannya dilaporkan oleh Istrinya atas pengakuan korban.

Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak tahun 2018/2019 dan berakhir bulan Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release yang berlangsung di Aula Mapolres, Selasa (18/1/22) di hadapan para awak media.

Baca Juga :  Sesuai prosedur hukum yaitu Banding para ahli waris mengajukan keberatan di Pengadilan Tinggi

Diungkapkan lebih lanjut modus tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mecari daun pandang setrika dengan alasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi sehingga iparnya bisa membantunya memberikan penerangan cahaya dengan senter.

Sang istripun tidak menaruh kecurigaan sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal.

Awalnya aksinya tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri.

Bahkan aksi ini diakui berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 yang diberikan tiap kali berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Akses Menuju Dua Kecamatan  di Aceh Tamiang Sering di Kepung Banjir

Singkatnya pada bulan Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan “ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko,” awalnya korban menolak namun karena di paksa maka terulanglah aksi bejat tersebut.

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Repunlik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru