Musikus muda Berinisial AP akan Menjalani AsesmenAtau rehabilitasi

- Redaksi

Jumat, 6 Januari 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Musikus muda berinisial AP akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1) pagi.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Laksamana menjelaskan hari ini Musisi AP akan menjalani asesment sesuai dengan permintaan dari keluarga

“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Dimana dari Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater

“Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu,” kata Taufik

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ubud Bersama Warga Kompak Tanam Jagung Tumpang Sari

Untuk hasilnya akan keluar Kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu.

Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya diupdate.

“Sementar sih masih menunggu hasilnya,” tuturnya

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya.

AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca Juga :  Puluhan pelajar dan Anak Punk Mengikuti Pesantren Kilat di Polres Sukabumi

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

REd. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Bhabinkamtibmas Desa Tegal Mengkeb Atensi kegiatan Lomba PKK se Desa Tegalmengkeb memperingati Hari Ibu Tahun 2025
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Serampingan hadiri Rakor Persiapan Nataru
Apel Pagi Pos Pam Gereja Immaculatta, Wujud Kesiapsiagaan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:27 WIB

Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:20 WIB

Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta

Senin, 22 Desember 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tegal Mengkeb Atensi kegiatan Lomba PKK se Desa Tegalmengkeb memperingati Hari Ibu Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB