Ungkap Kasus Sabu 50 Kg Polri Selamatkan 200 Ribu Jiwa, Ketum DPP Garnizun Berikan Apresiasi

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensapolri.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.

“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/01/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).

Baca Juga :  Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Selain 10 tersangka, Polri juga menetapkan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X, selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

“10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” jelas Ramadhan.

Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.

Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan, akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.

Baca Juga :  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketua Umum DPP Garnizun Apresiasi Keberhasilan Polri

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP Garnizun) H. Ardiansyah Saragih, SH,.MH memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 50 kilogram.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng

“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Selasa (10/01/2023).

Ditambahkan bahwa dengan jumlah barang bukti sabu seberat itu maka luar biasa jumlah masyarakat khususnya generasi muda di negeri ini yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Semoga pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan narkoba itu makin hari makin mengkhawatirkan sehingga mari bersama-sama untuk saling menjaga dan saling mengingatkan orang-orang disekitar kita tentang betapa bahayanya narkoba itu,” pungkasnya. (Red/).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital
Ungkap Praktik Ilegal Migas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Bali Amankan dan Tetapkan Lima Tersangka
Transformasi Digital Polri: Pengawasan Diperkuat, Transparansi dan Akuntabilitas Ditingkatkan
Akhir Tahun 2025, Polri Paparkan Prestasi Operasional dan Perkuat Strategi Pelayanan Humanis Presisi
Wakapolri Groundbreaking SPPG Polri di Satpas Daan Mogot Cengkareng
Tapteng Terdampak Bencana Cukup Parah, Wakapolri Pastikan Penguatan Bantuan dan Akses Logistik
Bareskrim Polri Sukses Pulangkan 9 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pesan Natal dan Tahun Baru Kadiv Humas Polri: Perkuat Toleransi, Jaga Persatuan, Songsong 2026 dengan Optimisme
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:41 WIB

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:57 WIB

Ungkap Praktik Ilegal Migas Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Bali Amankan dan Tetapkan Lima Tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Transformasi Digital Polri: Pengawasan Diperkuat, Transparansi dan Akuntabilitas Ditingkatkan

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:15 WIB

Akhir Tahun 2025, Polri Paparkan Prestasi Operasional dan Perkuat Strategi Pelayanan Humanis Presisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:48 WIB

Wakapolri Groundbreaking SPPG Polri di Satpas Daan Mogot Cengkareng

Berita Terbaru