Ungkap Kasus Sabu 50 Kg Polri Selamatkan 200 Ribu Jiwa, Ketum DPP Garnizun Berikan Apresiasi

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensapolri.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.

“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/01/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan

Selain 10 tersangka, Polri juga menetapkan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X, selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

“10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” jelas Ramadhan.

Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.

Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan, akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Support Tim Satgas TMMD di Mengare

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketua Umum DPP Garnizun Apresiasi Keberhasilan Polri

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP Garnizun) H. Ardiansyah Saragih, SH,.MH memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 50 kilogram.

Baca Juga :  Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Probolinggo Gelar Serpas

“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Selasa (10/01/2023).

Ditambahkan bahwa dengan jumlah barang bukti sabu seberat itu maka luar biasa jumlah masyarakat khususnya generasi muda di negeri ini yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Semoga pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan narkoba itu makin hari makin mengkhawatirkan sehingga mari bersama-sama untuk saling menjaga dan saling mengingatkan orang-orang disekitar kita tentang betapa bahayanya narkoba itu,” pungkasnya. (Red/).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Polri Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Ketahanan Pangan
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Ketahanan Pangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Senin, 26 Mei 2025 - 18:06 WIB

Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:56 WIB

Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden

Berita Terbaru