Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pengroyokan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia.

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA-Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng telah berhasil menangkap seorang pelaku yakni MY (46) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (pembunuhan).

Pengeroyokan itu berakibat satu orang meninggal dunia karena terkena bacokan clurit di bagian kepala.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya hari ini (19/01/2022) menerangkan bahwa,
Kejadian pengeroyokan terjadi pada 30 Juli 2018 di kawasan SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, dan kami sudah melakukan pemeriksaan 8 (delapan) saksi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dua pelaku lainnya masih buron karena pengeroyokan ini melibatkan tiga orang.

Tersangka melakukan pengeroyokan ini terjadi akibat rasa cemburu atau sakit hati karena diduga istrinya selingkuh dengan korban yakni AS (30).

Baca Juga :  Polri Menggelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Melalui Polsek Benda Tangerang

Kejadian ini bermula saat tersangka YF (masih buron) mengecek hp istrinya (yang merupakan saksi) dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan Kalinyamatan, oleh karena itu kemudian tersangka berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia, namun tidak berangkat.

Kemudian tersangka menginformasikan hal tersebut kepada kakak kandungnya (sebagai tersangka MY) dan adik kandungnya (tersangka MS), dengan maksud untuk mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban.

Tersangka membuntuti istrinya ke TKP, dan sudah ada tersangka MY dan MS yang menunggu di dalam mobil, ketika saksi bertemu dengan korban, tersangka YF juga langsung menemui korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Baca Juga :  Perjuangkan Nasib Seorang PNS Pemprov Jatim, Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Perkara Bank Titil di MA RI

Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong, pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban, selanjutnya korban dibiarkan begitu saja dan sempat meminta tolong.

Kemudian ada warga yang menolong dan dibawa ke RDUD Kartini, namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya.

Penangkapan pelaku setelah didapati informasi bahwa salah satu tersangka yakni MY telah kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021, kemudian tim Resmob mencari keberadaannya dan didapat informasi bahwa tersangka MY sedang melaksanakan karantina di Jakarta, selanjutnya usai menjalani masa karantina, tersangka bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu Homestay di Kudus bersama keluarganya dan paginya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob dan dibawa ke Polres Jepara.

Baca Juga :  Polres Toba Gelar Pengamanan Di Acara 87 Kepala Desa Se- Kabupaten Toba Dilantik

Saat ini Polres Jepara masih mengejar kedua pelaku lainnya, dan atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja
Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta
Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan Jelang Nataru di Desa Wisata Penglipuran
DLH Kabupaten Tangerang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Kali Dadap
DLH kabupaten Tangerang Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah Dibawah Jembatan Kali Dadap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WIB

Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Berita Terbaru