AMBON – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada enam anggota Polda Maluku yang berprestasi.
Penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo itu diteruskan oleh Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif di Ambon, Rabu (19/1).
Karo SDM Polda Maluku Kombes Denny Yono Putro mengatakan penghargaan dari pimpinan tertinggi Polri kepada anggota berperstasi dilaksanakan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penghargaan ini diberikan kepada anggota berprestasi yang telah bekerja di luar tugas dan penuh tanggung jawab.
Perwira Perwira menengah Polri menuturkan pekerjaan yang dilakukan enam anggota polisi itu sangat membantu atau bermanfaat bagi masyarakat, termasuk organisasi Korps Bhayangkara.
“Akhirnya kita bisa memilih ada enam orang. Satu untuk PTIK, dan lima orang bonus untuk SIP. Ini merupakan penghargaan pimpinan tertinggi,” kata Denny.
Sebanyak dua personel yang hadir menerima penghargaan secara simbolis, yakni Bhabinkamtibmas Desa Dulili, Polsek Aru Tengah, Polres Kepulauan Aru, Bripka Ali, dan Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Johny Maang.
Bripka La Ali berprestasi dalam inovasi dan kreativitasnya di Polres Kepulauan Aru.
Ada yang membuat apotek dan sebagai tenaga pengajar. Ali membuat apotek hidup pada pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan.
Pekerjaannya itu telah dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
Aipda John Manulang mendirikan perpustakaan dan sebagai tenaga pendidik di Desa Amdasa.
Sementara, empat anggota penerima penghargaan Kapolri lainnya yang tidak hadir, yakni Iptu Joseph Aritonang, Bripka Michael Jakob Pattileamonia, Bripka Alex Amrafael Frans, dan Aipda Robert Residay.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat mengatakan pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi merupakan bentuk terima kasih pimpinan.
Pasalnya, mereka telah melaksanakan tugas di luar tanggung jawabnya dan sangat membantu masyarakat.
“Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan pelanggaran, pimpinan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan hingga pemecatan,” kata dia. (*)