4 Pria Yang Diduga Pelaku Tindak pidana Narkotika Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, 4 Pria warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di Amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah Gudang di wilayah Kelurahan Bertais, Sandubaya (TKP) sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu (06/02/2023) sekitar pukul 22:30 Wita setelah tim Opsnal memastikan melalui upaya penyelidikan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keempat terduga yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut yakni GS (25), ARS (22), R (40), dan Y (39). Keempat terduga pelaku merupakan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil penggeladahan badan dan dalam gudang tersebut ditemukan 9,02 gram Brutto Narkotika jenis Sabu yang kemudian disita oleh tim Opsnal untuk dijadikan barang bukti hasil dari perbuatan para terduga.

Disamping BB sabu turut pula diamankan beberapa alat Komunikasi, sejumlah uang tunai serta alat konsumsi sabu dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan salah seorang terduga.

“Barang-barang yang diamankan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang akan digunakan penyidik untuk menjeratnya sesuai pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika,”ucap Yogi.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Polsek Tapango Gelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19

“Semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga, serta akan dilakukan pengembangan agar asal usul barang dapat kita ketahui,”beber Pria Melati satu ini menambahkan.

Untuk sementara para terduga akan di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas nama Kapolresta Mataram atas partisipasi nya dalam mengupayakan Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Mataram melalui informasi yang disampaikan,”pungkas Kompol yang kerap di panggil Bang Yogi.(MJ)

Berita Terkait

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas
Polsek Petang Melalui Bhabinkamtibmas Sambang Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada 2024
Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas
Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
FGD Kapolres Badung, Sinergi Polri dan Linmas Untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Jelang Pendistribusian Logistik Pilkada, Kapolsek Mengwi Cek Kesiapan Gudang Logistik di Masing-masing Desa dan Kelurahan
Pimpin Apel Pengecekan Dan Perlengkapan Pam TPS, Ini Arahan Wakapolres Badung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Keamanan Pilkada Jadi Topik Jumat Curhat Kapolres Badung Bersama Anggota Linmas

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Jumat, 22 November 2024 - 06:31 WIB

Polsek Kuta Utara Patroli Jelang Subuh Cegah Gangguan Kamtibmas Di Jalan Gatsu Barat.

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:41 WIB

FGD Kapolres Badung, Sinergi Polri dan Linmas Untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB