4 Pria Yang Diduga Pelaku Tindak pidana Narkotika Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, 4 Pria warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di Amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah Gudang di wilayah Kelurahan Bertais, Sandubaya (TKP) sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu (06/02/2023) sekitar pukul 22:30 Wita setelah tim Opsnal memastikan melalui upaya penyelidikan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keempat terduga yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut yakni GS (25), ARS (22), R (40), dan Y (39). Keempat terduga pelaku merupakan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil penggeladahan badan dan dalam gudang tersebut ditemukan 9,02 gram Brutto Narkotika jenis Sabu yang kemudian disita oleh tim Opsnal untuk dijadikan barang bukti hasil dari perbuatan para terduga.

Disamping BB sabu turut pula diamankan beberapa alat Komunikasi, sejumlah uang tunai serta alat konsumsi sabu dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan salah seorang terduga.

Baca Juga :  Kapolsek Blahbatuh Pimpin Apel Pagi Dan Lepas Personel Memasuki Masa Purnabakti

“Barang-barang yang diamankan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang akan digunakan penyidik untuk menjeratnya sesuai pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika,”ucap Yogi.

“Semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga, serta akan dilakukan pengembangan agar asal usul barang dapat kita ketahui,”beber Pria Melati satu ini menambahkan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2022, Polres Banjarnegara Gelar Bakti Sosial Pada Pemulung TPA Winong

Untuk sementara para terduga akan di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas nama Kapolresta Mataram atas partisipasi nya dalam mengupayakan Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Mataram melalui informasi yang disampaikan,”pungkas Kompol yang kerap di panggil Bang Yogi.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu
Tak Perlu Antre, Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Full Online
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:29 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas

Rabu, 12 November 2025 - 20:27 WIB

Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

Rabu, 12 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Berita Terbaru