Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Lensapolri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan, Kapolda Kaltim Laksanakan Gowes Bareng SKK Migas

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pengamanan Imlek, Kapolsek Blahbatuh Dampingi Kabag Ops Dalam Apel Kesiapan

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar.

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya

(Humas/Adi)

Berita Terkait

Kapolres Badung Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan Desa
Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi
Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Denpasar Terkait Evaluasi Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunis
UKL Polsek Mengwi Imbau Buruh Proyek Jaga Kaktibmas
Blue Light Patrol Samapta Atensi Pintu Masuk Puspem Badung
Patroli Raimas Polres Badung, Upaya Cegah Kriminalitas
Kapolsek Kuta Selatan Sambangi Banjar Penyarikan, Apresiasi Pemuda dalam Pelestarian Budaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:55 WIB

Kapolres Badung Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan Desa

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:37 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Denpasar Terkait Evaluasi Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:48 WIB

UKL Polsek Mengwi Imbau Buruh Proyek Jaga Kaktibmas

Berita Terbaru

Berita Polda

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Feb 2025 - 13:46 WIB