Paser, Lensapolri.com – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus 2 orang pria An. Herman (23), Yusuf (28) dan seorang wanita An. Erna (28) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (07/02/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu Bruto, 1,88 Gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah bando kain warna merah muda, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 1 buah sedotan yang terbuat dari plastic, 1 buahpipet kaca, 1 buah toples warna putih yang bertuliskan NS. WHITENING yang berisi guntingan plastic klip, 1 buah HP. Merk VIVO V20 warna biru, 1 buah HP. Merk VIVO Y21 warna silver biru, 1 buah HP. Merk VIVO, 1 unit motor Yamaha NMAX warna silver, 1 buah dompet kecil warna biru, Uang tunai sebesar Rp.12.905.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan kemudian pada hari selasa (07/02) sekira pukul 15.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan satu orang perempuan dan dua orang laki-laki di sebuah kontrakan Jl. Yos Sudarso Gg Ayah Desa Senaken dan setelah ditanyai namanya bernama Sdri. ERNA, Sdr. HERMAN dan Sdr. YUSUF,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga sekitar Sdr. NANANG kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam bando kain warna merah muda yang di simpan di dalam kamar, dan juga di temukan barang bukti lainnya,” terang AKP Yulianto Eka Wibawa.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES PASER