Polda NTB Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Narkoba

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polda NTB menggelar acara Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti Narkoba, bersama sejumlah stakeholder terkait, di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (22/2/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 1,5 kilo gram (Kg) Sabu (1.527,89 gram/red) dan Ganja seberat 1.051,52 gram (1 Kg).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai bulan Desember 2022 lalu hingga Februari 2023 ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut berjumlah 25 orang terdiri dari kurir dan pengedar.

Sebanyak 25 terduga pelaku ini, diungkap dari 18 kasus yang berhasil ditangani Polda NTB dari tiga bulan lalu.

Baca Juga :  Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.

“hari ini kami bersama semua Stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda NTB,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan Direktorat Narkoba Polda NTB dari 18 kasus yang ditangani ini berupa Shabu 1.560,371 Gram (1,5 Kg), Ganja 1.073,65 Gram (1 Kg), Uang Tunai sejumlah Rp 21.758.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), Handphone sebanyak 22 Unit berbagai merk dan Sepeda Motor sebanyak 6 Unit.

Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, dalam rangka pengamanan event WSBK Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan.

Baca Juga :  Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Dit Binmas Poldas Sumut

Dalam kegiatan itu, keberhasilan yang diraih, berupa pengungkapan dengan target pengedar atau kurir narkotika periode akhir Desember
2022 s.d. Februari 2023.

“tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika,” kata Deddy.

Ia menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan
tentang rencana masuknya narkotika jenis shabu dan ganja dalam jumlah besar dari Sumatera melalui perjalanan darat
oleh beberapa kurir maupun paket jasa pengiriman ke Pulau Lombok.

“berkat informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan gelar perkara
untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan serta penentuan status tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Si Humas Polres Cirebon Kota Ikuti Acara Dialog Penguatan Internal Polri Guna Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Presisi Via Zoom Metting

“hasil pengungkapan kami, sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” ungkapnya.

Hasil pengungkapan itu mendapat apresiasi dari Kepala Beacukai Mataram Kitty Kartika yang hadir dalam acara Konferensi Pers dan Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu.

Kitty mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan tersebut, disamping kerugian negara bisa diminimalisir, warga NTB juga terselamatkan dari barang haram tersebut.

“kami ucapkan banyak terimakasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Polda NTB atas pengungkapan ini,”

“semoga Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dapat diberantas oleh Polda NTB beserta jajaran dan mitranya yang lain,” pungkasnya.

( Tim )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru