LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polda NTB menggelar acara Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti Narkoba, bersama sejumlah stakeholder terkait, di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (22/2/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 1,5 kilo gram (Kg) Sabu (1.527,89 gram/red) dan Ganja seberat 1.051,52 gram (1 Kg).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai bulan Desember 2022 lalu hingga Februari 2023 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut berjumlah 25 orang terdiri dari kurir dan pengedar.
Sebanyak 25 terduga pelaku ini, diungkap dari 18 kasus yang berhasil ditangani Polda NTB dari tiga bulan lalu.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.
“hari ini kami bersama semua Stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda NTB,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan Direktorat Narkoba Polda NTB dari 18 kasus yang ditangani ini berupa Shabu 1.560,371 Gram (1,5 Kg), Ganja 1.073,65 Gram (1 Kg), Uang Tunai sejumlah Rp 21.758.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), Handphone sebanyak 22 Unit berbagai merk dan Sepeda Motor sebanyak 6 Unit.
Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, dalam rangka pengamanan event WSBK Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan.
Dalam kegiatan itu, keberhasilan yang diraih, berupa pengungkapan dengan target pengedar atau kurir narkotika periode akhir Desember
2022 s.d. Februari 2023.
“tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika,” kata Deddy.
Ia menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan
tentang rencana masuknya narkotika jenis shabu dan ganja dalam jumlah besar dari Sumatera melalui perjalanan darat
oleh beberapa kurir maupun paket jasa pengiriman ke Pulau Lombok.
“berkat informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan gelar perkara
untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan serta penentuan status tersangka,” ujarnya.
“hasil pengungkapan kami, sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” ungkapnya.
Hasil pengungkapan itu mendapat apresiasi dari Kepala Beacukai Mataram Kitty Kartika yang hadir dalam acara Konferensi Pers dan Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu.
Kitty mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan tersebut, disamping kerugian negara bisa diminimalisir, warga NTB juga terselamatkan dari barang haram tersebut.
“kami ucapkan banyak terimakasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Polda NTB atas pengungkapan ini,”
“semoga Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dapat diberantas oleh Polda NTB beserta jajaran dan mitranya yang lain,” pungkasnya.
( Tim )