Debt collector Yang Viral Bentak Polisi Ditangkap Dikampung Halamannya

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensapolri.com – Kepolisian kembali menangkap satu orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Debt collector berinisial LW tersebut ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.

“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debt collector dikawal sejumlah polisi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

LW terlihat mengenakan jaket hitam berkupluk dengan tangan terborgol.

Dengan ditangkapnya LW ini, total sudah 3 debt collector yang telah ditngkap.

Titus menegaskan pihaknya menangkap debt collector yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Titus mengingatkan debt collector yang berlagak preman tidak akan bisa sembunyi dari pengejaran polisi.

Baca Juga :  Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

“Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengingatkan debt collector yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan, debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur.

Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Vaksinasi Serentak Indonesia di Pamekasan, Forkopimda Jatim Genjot Capaian Vaksinasi di Pulau Madura

Kapolda Metro Geram

Kasus debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung seorang polisi dibentak-bentak, membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.

Fadil Imran sampai ‘mendidih’ gara-gara anggotanya dibentak-bentak debt collector.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dalam unggahan video Instagram seperti dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).

Fadil menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Sukses, Kapolda Jateng : Tekad Kami Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Dia pun meminta agar debt collector tersebut ditindak tegas.

“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.

Dia meminta anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomongnya kasar,” kata dia.

“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu,” imbuhnya.

Sumber.Nkripos.com

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Ipda I Made Pande Agung, Pimpin Langsung Oprasi Penyelamata Korban Penculikan
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru