Polres Sragen Tutup Perkara Pencurian di Mall Pelayanan Publik Secara Restoratif Justice, Ini Masalahnya

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN, Lensapolri.com –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen Polda Jateng telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif atau Restorative Justice atas perkara pencurian satu unit HP pada Mall pelayanan Publik Kabupaten Sragen baru-baru ini.

Hal ini dikatakan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono kepada awak media. Senin (06/03/2023).

Upaya Restorative Justice perkara pencurian satu unit HP terhadap tersangka Sutarno warga Sidoharjo Sragen, dilakukan jajaran Reskrim Polres Sragen atas permohonan dari pihak korban Christin Mayangsari warga Kalijambe Sragen, yang kala itu, merasa kehilangan HP Merk OPPO A5 warna putih.

Korban Christin Mayangsari saat melakukan proses pengurusan surat-surat pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sragen Selasa 28 Februari 2023 lalu, kehilangan HP miliknya, hingga diapun terpaksa melapor ke Mapolres Sragen.

Upaya Restorative Justice juga dimohonkan oleh keluarga korban Christin Mayangsari, yang merasa iba lantaran tersangka sakit-sakitan, ditambah kala itu tak berniat mencuri HP milik korban.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka juga dinyatakan belum pernah melakukan tindak kejahatan, artinya, apa yang dilakukan tersangka bukanlah perbuatan mengulang, kasus inipun juga masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada 7 hari sejak kejadian, dan kerugian yang diderita korban telah dikembalikan oleh keluarga tersangka kepada korban.

“ karena ada HP tergeletak didekatnya, maka tersangka lantas mengambil HP tersebut, kemudian di masukan saku. Disaat yang sama, tersangka yang sakit-sakitan, memang memiliki kebiasaan berganti baju saat berkeringat, dampak dari sakit yang dideritanya, sehingga dia pulang karena tidak nyaman. Jadi tidak ganti baju karena demi mengelabui petugas, “ ucap Wikan.

Baca Juga :  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

“ Upaya Restorative Justice kita tempuh atas permohonan dari kedua belah pihak, baik keluarga korban, keluarga tersangka serta pihak lain yang berkaitan dengan tersangka serta korban. Penyelesaian ini juga dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak, dikarenakan tersangka sudah tua dan sakit-sakitan, diperkuat bahwa syarat untuk penyelesaian secara Restorative Justice terpenuhi karena perkara ini perkara pencurian ringan dengan kerugian tak lebih dari 2.5 juta rupiah, “ tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Raih Penghargaan Dalam Penanggulangan Kebakaran di TPA Kopiluhur

Lanjut Wikan, saat ini kasus ini sudah ditutup. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Sragen.

Hal ini membuktikan bahwa Polres Sragen telah menghentikan penuntutan perkara atas ajuan dari kedua belah pihak, berdasarkan keadilan restotative justice, sehingga dengan ini, Kepolisian dapat membuktikan kepada masyarakat, bahwa hukum itu tidaklah tajam keatas dan tumpul ke bawah.

“Dengan adanya restotative justice, kita bersama bermusyawarah dalam penanganan perkara yang dihadiri oleh semua pihak, “ tandas Wikan mengakhiri.

(PID-HUmas Polres Sragen- Polda Jateng / Vio Sari )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru