Tiga Pelaku Curas Diwilayah Hukum Polsek Pringgabaya Berhasil ditangkap

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM LOMBOK TIMUR NTB – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Sabtu (05 /3/ 2023).
Yang mana pada hari Minggu 25 -12 – 2022 sekira pukul 01.30 wita pada saat korban HW bersama 5 temannya yang merupakan anak warga kampung Kepak Anjani Barat kecamatan Suralaga yang melakukan liburan Camping di pinggir pantai wisata Sunrine Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya.

Sewaktu melintas di jln menuju kayangan HW berpapasan dengan 3 pelaku pencurian berinisial SJ (32), MS (30), ZH (18) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban di hampiri oleh 3 orang mendatangi korban serta menanyakan “kamu Ngapain disini,” merasa takut korban besama temannya menjawab “kami lagi Camping” namun pelaku mengancam “kamu mau pilih mati atau serahkan barangmu” dan berkali kali mengancam korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa hp dan barang berharga lainnya.

Baca Juga :  Polri Berbagi, Polsek Karanganyar Bagikan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Pringgabaya untuk membuat laporan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/01/Ill/2023/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB. an.Opan Agustiadi, kemudian Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Dedi Gunawan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Simulasi Sispamkota, Jelang Pemilu 2024

Selanjutnya pada hari Sabtu (04/3/2023) Dapat diamankan 3 orang pelaku inisial SJ (32) ,MS (30) ZH (18) ,tinggal di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya ,berdasarkan keterangan dari pelapor saat di mintai keterangan tidak berubah dari pengakuan 3 orang pelaku,”ucap Kapolsek Pringgabaya.

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Dedi Gunawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

Ketiga nya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Ungkap Ipda Dedi Gunawan (Tim)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB