LENSAPOLRI.COM LOMBOK TIMUR NTB – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Sabtu (05 /3/ 2023).
Yang mana pada hari Minggu 25 -12 – 2022 sekira pukul 01.30 wita pada saat korban HW bersama 5 temannya yang merupakan anak warga kampung Kepak Anjani Barat kecamatan Suralaga yang melakukan liburan Camping di pinggir pantai wisata Sunrine Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya.
Sewaktu melintas di jln menuju kayangan HW berpapasan dengan 3 pelaku pencurian berinisial SJ (32), MS (30), ZH (18) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban di hampiri oleh 3 orang mendatangi korban serta menanyakan “kamu Ngapain disini,” merasa takut korban besama temannya menjawab “kami lagi Camping” namun pelaku mengancam “kamu mau pilih mati atau serahkan barangmu” dan berkali kali mengancam korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa hp dan barang berharga lainnya.
Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Pringgabaya untuk membuat laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/01/Ill/2023/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB. an.Opan Agustiadi, kemudian Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Dedi Gunawan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Sabtu (04/3/2023) Dapat diamankan 3 orang pelaku inisial SJ (32) ,MS (30) ZH (18) ,tinggal di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya ,berdasarkan keterangan dari pelapor saat di mintai keterangan tidak berubah dari pengakuan 3 orang pelaku,”ucap Kapolsek Pringgabaya.
Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Dedi Gunawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).
Ketiga nya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Ungkap Ipda Dedi Gunawan (Tim)