Tiga Pelaku Curas Diwilayah Hukum Polsek Pringgabaya Berhasil ditangkap

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM LOMBOK TIMUR NTB – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Sabtu (05 /3/ 2023).
Yang mana pada hari Minggu 25 -12 – 2022 sekira pukul 01.30 wita pada saat korban HW bersama 5 temannya yang merupakan anak warga kampung Kepak Anjani Barat kecamatan Suralaga yang melakukan liburan Camping di pinggir pantai wisata Sunrine Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya.

Sewaktu melintas di jln menuju kayangan HW berpapasan dengan 3 pelaku pencurian berinisial SJ (32), MS (30), ZH (18) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban di hampiri oleh 3 orang mendatangi korban serta menanyakan “kamu Ngapain disini,” merasa takut korban besama temannya menjawab “kami lagi Camping” namun pelaku mengancam “kamu mau pilih mati atau serahkan barangmu” dan berkali kali mengancam korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa hp dan barang berharga lainnya.

Baca Juga :  Cegah Praktek Pungli ( Calo)Polres Badung Pastikan Pelayanan SIM Bersih dan Terbuka untuk Masyarakat

Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Pringgabaya untuk membuat laporan.

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/01/Ill/2023/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB. an.Opan Agustiadi, kemudian Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Dedi Gunawan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Sabtu (04/3/2023) Dapat diamankan 3 orang pelaku inisial SJ (32) ,MS (30) ZH (18) ,tinggal di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya ,berdasarkan keterangan dari pelapor saat di mintai keterangan tidak berubah dari pengakuan 3 orang pelaku,”ucap Kapolsek Pringgabaya.

Baca Juga :  Polres Badung Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Dedi Gunawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

Ketiga nya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Ungkap Ipda Dedi Gunawan (Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru