Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com – Demi memenuhi tambahan biaya kebutuhan hidup lantaran ditinggal suami merantau, SU (33) seorang ibu rumah tangga nekat berjualan sabu.

Namun baru dua kali belanja, bisnis haram IRT warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diendus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka SU akhirnya diamankan di rumahnya saat sedang menonton televisi pada Sabtu (04/03) dini hari.
Dari tersangka SU diamankan barang bukti 6 paket sabu serta timbangan digital.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka SU diamankan hasil pengembangan tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang ditangkap beberapa jam sebelumnya berkat informasi masyarakat.

“MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Rabu (08/03).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Marsiska langsung bergerak ke rumah SU di daerah Jayanti. Tanpa menemui kesulitan, IRT ini berhasil diamankan di rumahnya.

Baca Juga :  HUT ke - 63, Kepala BPN Pati Berikan Pesan Moral Terkait Mutu Kualitas dan Pelayanan Untuk Masyarakat

“Saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba.

Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU. “Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang,” tambah Kasatreskoba.

Baca Juga :  Ama We, Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Hingga Bawaslu Memberikan Jawaban Terhadap Laporan Kami

Kasatresnarkoba menjelaskan tersangka SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red, Bidhumas Polda Banten)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Propam Polri Mewujudkan Polisi Bersih, Profesional, dan Dekat dengan Rakyat
Kadiv Propam Polri Tegaskan Keberanian Masyarakat Melapor Perkuat Integritas Institusi
Dirbinmas Polda Bali Buka Fun Run 5K HUT Ke-45 Satpam di Bali Meriahkan Tahun Baru 2026
Personel Polres Bangli Berikan Atensi Penuh Kunjungan Wisatawan di Obyek Wisata Penelokan Kintamani
Atensi giat kunjungan wisatawan di seputaran dermaga danau batur
Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Pergelaran Blue Light Patrol di Pusat Keramaian Kota Bangli pada Malam Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Propam Polri Mewujudkan Polisi Bersih, Profesional, dan Dekat dengan Rakyat

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Kadiv Propam Polri Tegaskan Keberanian Masyarakat Melapor Perkuat Integritas Institusi

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:32 WIB

Dirbinmas Polda Bali Buka Fun Run 5K HUT Ke-45 Satpam di Bali Meriahkan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Minggu, 4 Jan 2026 - 19:45 WIB

Berita Mabes Polri

Propam Polri Mewujudkan Polisi Bersih, Profesional, dan Dekat dengan Rakyat

Minggu, 4 Jan 2026 - 18:57 WIB