LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH bersama personel Polsek Selaparang berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Udayana, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Minggu, (12/03/2023) dini hari
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH didampingi Kanit Regident Sat Lantas Iptu I Komang Wahyu Purbasari SH saat di lokasi pada Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 01.40 wita bersama Sat Lantas Polresta Mataram kami lakukan razia di jalan Udayana.
” Kami berhasil menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas baik yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm SNI”, ungkap Kapolsek
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keseluruhan pelanggaran kami serahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram untuk diberikan penindakan hukum dengan tilang, jelasnya
Kemudian Iptu Komang Wahyu juga menambahkan untuk yang tidak membawa kelengkapan surat kami himbau untuk menunjukan kelengkapannya namun untuk penggunaan knalpot brong disita dibawa ke Mako Polresta Mataram “, tegasnya
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong ini sudah sangat meresahkan.
” Mari bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Mataram ” , ucap Iptu Komang Wahyu.
( Wijaya )