Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten bersama Polsek Patia berhasil meemgamankan seorang pemuda diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana pada Kamis (16/03) menjelaskan, tersangka berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatam Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada hari Selasa (16/03) sekitar pukul 16.00 Wib di depan rumah pelaku yang beralamat di Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya
“Petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk TRAMADOL HCI sebanyak 985 butir, satu buah HP merk Xiomi warna Putih yang kesemuanya tersimpan di tempat duduk depan rumah dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.7.000 di dalam saku celana,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilman mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 197 atau 196 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ilman (Bidhumas).