Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang  – Hendak antar pesanan, SZ (24), pengedar tembakau sintetis atau gorila dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari tersangka SZ, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor. Turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SZ ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor,” ungkap Michael pada Rabu (15/03).

Michael mengatakan tersangka SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka menjual narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Michael.

Baca Juga :  RANGKAIAN HARI ULANG TAHUN KEMENKUMHAM, LAPAS KELAS IIA TANGERANG IKUTI UPACARA TABUR BUNGA

Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan di halaman rumah kontrakan tempat tinggal tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.

“Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terang Michael.

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan. “Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan,” ujar Michael

Baca Juga :  Caleg Partai Hanura Kadir Belen Bertekad Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Kabupaten Buru

Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Micahel. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume
RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan
Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Tewas Tertembak
Kodam II/Sriwijaya dan Kepolisian Selidiki Insiden Sabung Ayam Maut di Lampung
Brigjen Pol Trunoyudo: Polri Berikan Dukungan Penuh ke Polsek Negara Batin
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Badung Gandeng Mahasiswa dan OKP Bagikan Takjil Untuk Warga
Indahnya Ramadhan! Polsek Tambora Bagikan Beras untuk Mitra Kamtibmas
Peresmian Linkhub, Langkah Besar Subang Menuju Smart Metropolitan Berbasis Teknologi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:16 WIB

Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Jakbar Digerebek, Pelaku Manipulasi Volume

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:14 WIB

RS Bhayangkara Polda Lampung Terima Jenazah Tiga Polisi Korban Insiden Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Tewas Tertembak

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:29 WIB

Kodam II/Sriwijaya dan Kepolisian Selidiki Insiden Sabung Ayam Maut di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:27 WIB

Brigjen Pol Trunoyudo: Polri Berikan Dukungan Penuh ke Polsek Negara Batin

Berita Terbaru