8 Tahun Berlalu, Polisi Akhirnya Temukan DPO Kasus Hilangnya Nyawa Anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Kepolisian Resor Paniai akhirnya temukan Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu dan masuk dalam daftar Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Pelaku yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian tersebut diketahui bernama UMAR Alias RAMADAN yang menjadi incaran Polisi selama 8 tahun akibat kasusnya tersebut dan berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui oleh awak media, Kamis (16/3).

Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi awal ditemukan pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya sedang melaksanakan Patroli rutin disekitaran Kampung Bayabiru.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni disekitaran Kampung dan terlihat ada seseorang yang berada dirumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aplikasi Koin Jagat, Kebocoran Data Komdigi, Teknologi AI dan Pembatasan Medsos Anak-anak, Ini Masukan Pengamat IT

Ia melanjutkan, saat hendak diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya yang tidak lama kemudian anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur kearah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Saat dilakukan pengecekan kondisi, Pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Ia diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Akan Menggelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Ini Penjelasan Kasat Lantas

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas.

Jayapura, 16 Maret 2023

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru