Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Kasat Narkoba Paparkan Proses Penanganan Pelaku Narkoba

- Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan siap bekerja 24 jam dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram atau wilayah hukum Polresta Mataram.

Untuk menunjang hal tersebut Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah membuat chamal pengaduan di 082146821899 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkotika.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam Konsultasi Hukum Polresta Mataram yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, (16/03/2023).

Pada kesempatan itu Pria yang kerap disapa Yogi memaparkan secara umum terkait pelaksanaan penindakan terhadap pelaku narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan.

Dalam keterangannya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak serta merta bahwa pelaku yang diamankan karena perkara narkoba itu langsung bisa di lanjutkan proses hukumnya atau di tahan. Menurutnya Perlu diketahui bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Narkotika hampir sama dengan tindak pidana lainnya yaitu mempunyai cukup bukti sesuai yang diatur dalam Undang-undang untuk selanjutnya bisa ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Helm Viral Di Medsos Berhasil Ditangkap Polsek Kesambi

Pelaku yang diamankan pada suatu pengungkapan harus melalui beberapa proses seperti penyelidikan dan penyidikan. Maka pelaku bisa diamankan selama 6×24 jam untuk menunggu hasil penyidikan

Menurutnya pelaku yang diamankan atas dugaan kasus Narkoba namun tidak memiliki bukti cukup, maka Sat Resnarkoba wajib melakuka pengajuan asesment untuk selanjutnya bisa melakukan rehab.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Ampenan Berhasil Meringkus Seorang Nelayan Pelaku Perampasan.

Begitu pula dengan pelaku dibawah umur, maka wajib hukumnya untuk di lakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu sendiri secara medis ada 3 kategori yaitu Ringan, sedang dan berat.

“Kami berharap kepada masyarakat bila ada informasi terkait narkoba silahkan bisa menghubungi Chanel pengaduan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, “tutup Yogi. (Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar
Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025
PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM
Polres Bogor Bersama Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan dan 109 Kendaraan Disita
Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Dengarkan Keluhan Warga Kapolsek Mengwi Jumat Curhat di Kantor Desa Kekeran
Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bhabin Desa Pemecutan Kaja Mediasi Sengketa Buis Beton
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:16 WIB

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:14 WIB

Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:11 WIB

PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:50 WIB

Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:34 WIB

Dengarkan Keluhan Warga Kapolsek Mengwi Jumat Curhat di Kantor Desa Kekeran

Berita Terbaru